BNNP BANTEN SITA 301 KG GANJA ASAL ACEH
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menunjukkan AS (32) tersangka penyelundup ganja dari Aceh beserta barang bukti saat rilis kasus di Serang, Banten, Rabu (30/9/2020). Petugas BNNP Banten menangkap anggota jaringan pengedar ganja berinisial AS dan menyita 301 kilogram ganja kering yang akan diedarkan di Pulau Jawa dan Bali. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.