SIDAK KLASTER PERKANTORAN
![SIDAK KLASTER PERKANTORAN](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x798/2020/10/01/sidak-klaster-perkantoran-ra5t-dom.jpg)
Dua petugas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta (kanan) menginspeksi mendadak perkantoran yang beroperasi meski ada karyawannya positif COVID-19 di Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2020). Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020, perkantoran wajib melakukan penghentian sementara aktivitas paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar virus corona. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz
Foto Terkait
Tags: