SIDAK KLASTER PERKANTORAN

  • 1 Oktober 2020 13:30
SIDAK KLASTER PERKANTORAN
Petugas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunjukkan stiker segel yang akan dipasang pada perkantoran yang beroperasi meski ada karyawannya positif COVID-19 saat inspeksi mendadak di Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2020). Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020, perkantoran wajib melakukan penghentian sementara aktivitas paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar virus corona. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4440x2955
Ukuran Berkas
1.8 MB
Disiarkan
01/10/2020 13:30 WIB
Fotografer
Aditya Pradana Putra
Editor
Zarqoni Maksum