KETENTUAN UANG MUKA UNTUK KENDARAAN BERMOTOR RAMAH LINGKUNGAN
Karyawan mengecek motor listrik Gesits di kawasan Cipete, Jakarta, Jumat (2/10/2020). Bank Indonesia memberikan penurunan batasan minimum uang muka dari kisaran 5-10 persen menjadi nol persen untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.