PERDAGANGAN ANAK LAKI-LAKI
SURABAYA, 30/11 - PERDAGANGAN ANAK LAKI-LAKI. Anggota Polisi bertanya kepada tersangka perdagangan anak laki-laki dibawah umur saat gelar kasus di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (30/11). Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan perdagangan anak laki-laki dibawah umur, tersangka dijerat pasal 2 juncto 17 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 88 UU RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat/nz/10