KASUSU MUTILASI
MAGELANG 1/12 - KASUS MUTILASI. Tersangka kasus mutilasi WW (55) warga Ponalan, Tamanagung, Muntilan menutup muka saat gelar kasus mutilasi di Mapolres Magelang, Jateng, Rabu (1/12). Tersangka yang berprofesi debagai sopir bus membunuh istrinya Tutik Widayati (38) dengan cara dipotong menjadi sembilan bagian dan membuang ke sungai karena alasan cemburu, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup. FOTO ANTARA/Anis Efizudin/mes/10