BARANG BUKTI MUTILASI
MAGELANG 1/12 - BARANG BUKTI MUTILASI. Petugas polisi menunjukkan barang bukti kejahatan mutilasi yang dilakukan oleh tersangka kasus mutilasi WW (55) warga Ponalan, Tamanagung, Muntilan saat gelar kasus mutilasi di Mapolres Magelang, Jateng, Selasa (1/12). Tersangka yang berprofesi debagai sopir bus membunuh istrinya Tutik Widayati (38) dengan cara dipotong menjadi sembilan bagian dan membuang ke sungai karena alasan cemburu, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup. FOTO ANTARA/Anis Efizudin/mes/10