KASUS PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI

  • 16 Oktober 2020 20:25 WIB
KASUS PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI
Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus perdagangan satwa di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Jumat (16/10/2020). Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap tersangka TH (42) atas kasus dugaan memperdagangkan satwa burung dan mengamankan sekitar 131 burung berbagai jenis beberapa diantaranya Kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), Kakatua putih (Cacatua alba) dan Nuri bayan (Eclectus roratus). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.97 MB
Disiarkan
16/10/2020 20:25 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor
Widodo S Jusuf