PEMUTIHAN DENDA PAJAK KENDARAAN DI SUMUT
Petugas kepolisian memeriksa berkas permohonan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Medan, Sumatera Utara, Senin (19/10/2020). Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan yakni keringanan atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dilaksanakan dalam dua tahap yaitu 19 Oktober-15 November 2020 dan 16 November-15 Desember 2020. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/Lmo/wsj.