RPTRA DI JAKARTA DIBUKA SECARA TERBATAS
Warga berolahraga memanfaatkan fasilitas taman refleksi di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Akasia, Jakarta, Selasa (20/10/2020). Pemprov DKI Jakarta di masa pemberlakuan PSBB Transisi jilid II kembali membuka RPTRA secara terbatas yakni dengan pembatasan usia pengunjung yang diperbolehkan dari usia 10-59 tahun, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, serta menutup bagian bangunan berupa perpustakaan, ruang laktasi, alat permainan dan alat kebugaran. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.