SEUMUR HIDUP
PONTIANAK, 3/12 - SEUMUR HIDUP. Terdakwa kasus pembunuhan Uray Qori, kepemilikan pabrik ekstasi dan senjata api serta penganiayaan terhadap anak dibawah umur, Edwin Rahadi (kiri), mendengarkan pembacaan vonis dari Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalbar, Jumat (3/12). Majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup dan denda Rp2 miliar bagi terdakwa, Edwin Rahadi (38), karena terbukti secara sadar dan sengaja melakukan tindak pidana dalam empat kasus yang saling berkaitan tersebut. FOTO ANTARA/Jessica Wuysang/ss/hp/10