PEMUSNAHAN BARANG MILIK NEGARA
Petugas Bea dan Cukai wilayah Jateng dan DIY bersama forum pimpinan daerah setempat membakar rokok ilegal saat pemusnahan barang milik negara di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (22/10/2020). Bea dan Cukai setempat memusnahkan barang milik negara hasil penindakan periode Febuari - Juli 2020 berupa 6.5 juta batang rokok tanpa pita cukai, alat pemanas 15 buah, pita cukai palsu 4.579 keping dengan perkiraan total nilai barang Rp5 miliar lebih dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,08 miliar. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nz