PUTUSAN MK TENTANG OTONOMI KHUSUS PAPUA

  • 26 Oktober 2020 14:30 WIB
PUTUSAN MK TENTANG OTONOMI KHUSUS PAPUA
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Aswanto (kiri) membacakan putusan perkara di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/10/2020). Majelis Hakim dalam amar putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.92 MB
Disiarkan
26/10/2020 14:30 WIB
Fotografer
Galih Pradipta
Editor
Widodo S Jusuf