PERATURAN GANJIL GENAP DITIADAKAN

  • 26 Oktober 2020 16:30 WIB
PERATURAN GANJIL GENAP DITIADAKAN
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Semanggi, Jakarta, Senin (26/10/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan pembatasan kendaraan berbasis nomor plat ganjil genap hingga 8 November 2020 seiring dengan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di DKIƊJakarta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2667x4000
Ukuran Berkas
3.35 MB
Disiarkan
26/10/2020 16:30 WIB
Fotografer
Dhemas Reviyanto
Editor
Hermanus Prihatna