RILIS UANG PALSU DI BANDUNG

  • 28 Oktober 2020 11:50
RILIS UANG PALSU DI BANDUNG
Tersangka dan barang bukti berupa uang palsu pecahan seratus ribu rupiah ditunjukkan saat rilis di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/10/2020). Polrestabes Bandung berhasil menangkap empat orang tersangka yang memproduksi uang palsu pecahan seratus ribu rupiah senilai Rp800 juta yang diancam dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2662
Ukuran Berkas
1.3 MB
Disiarkan
28/10/2020 11:50 WIB
Fotografer
Raisan Al Farisi
Editor
Andika Wahyu