SIDANG PERDANA KASUS KORUPSI PTDI

  • 2 November 2020 14:15 WIB
SIDANG PERDANA KASUS KORUPSI PTDI
Terdakwa kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Tahun 2007-2017 Budi Santoso (kedua kiri) dan Irzal Rinaldi (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (2/11/2020). Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari KPK mendakwa mantan Dirut PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi telah merugikan negara sekitar Rp 202 miliar dan 8,6 juta US Dolar atas kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2662
Ukuran Berkas
2.2 MB
Disiarkan
02/11/2020 14:15 WIB
Fotografer
Raisan Al Farisi
Editor
Widodo S Jusuf