PEMUNGUTAN SUARA ULANG
JAKARTA, 10/12 - PEMUNGUTAN SUARA ULANG. Calon Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany (2 kiri) sebagai pihak terkait didampingi sejumlah kuasa hukumnya menghadiri sidang pembacaan amar putusan perselisihan hasil pemilukada kota Tangerang Selatan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (10/12). Majelis Hakim Konstitusi memutuskan membatalkan keputusan KPU kota Tangerang Selatan Nomor 43/Kpts/KPU-Tangerang Selatan/XI/2010 yang menetapkan pasangan Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan terpilih periode 2011-2016 serta memerintahkan KPU kota Tangerang Selatan melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan di seluruh TPS se-kota Tangerang Selatan. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/pd/10.