SIDANG DAKWAAN TOMMY SUMARDI

  • 2 November 2020 17:50 WIB
SIDANG DAKWAAN TOMMY SUMARDI
Terdakwa selaku perantara pemberian suap dari Joko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Tommy didakwa menjadi perantara suap dari Joko Tjandra kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonapartai senilai 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS serta kepada Kakorwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS terkait penghapusan nama Joko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.16 MB
Disiarkan
02/11/2020 17:50 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor
Prasetyo Utomo