GAGALKAN PENYELUNDUPAN SABU JARINGAN INTERNASIONAL

  • 3 November 2020 12:35
GAGALKAN PENYELUNDUPAN SABU JARINGAN INTERNASIONAL
Personil Polda Aceh menata barang bukti tindak kejahatan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi hasil penindakan saat gelar kasus di Banda Aceh, Aceh, Selasa (3/10/2020). Polda Aceh bekerja sama dengan Bea Cukai menggagalkan sebanyak 81 bungkus atau 81 kilogram narkotika jenis sabu dan sebanyak 100 ribu butir pil ekstasi jaringan internasional yang diselundupkan di perairan Kabupaten Aceh Timur dan mengamankan sembilan tersangka, serta empat unit kendaraan. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
1.58 MB
Disiarkan
03/11/2020 12:35 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor
Fanny Octavianus