SWI BLOKIR FINTECH ILEGAL

  • 4 November 2020 19:10 WIB
SWI BLOKIR FINTECH ILEGAL
Warga melintas di dekat poster edukasi cara menghindari investasi bodong di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta, Rabu (4/11/2020). Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga pada Oktober ini menemukan dan memblokir 206 fintech lending ilegal dan 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2000x1333
Ukuran Berkas
1.27 MB
Disiarkan
04/11/2020 19:10 WIB
Fotografer
Andreas Fitri Atmoko
Editor
Fanny Octavianus