PENGUNGKAPAN PRODUKSI FARMASI ILEGAL

  • 16 November 2020 14:30 WIB
PENGUNGKAPAN PRODUKSI FARMASI ILEGAL
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono (kiri) bersama Kasubdit I Dipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Rismanto (kanan) memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan tindak pidana bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/11/2020). Direktorat TindakĂŠPidana Tertentu Bareskrim Polri bekerjasama dengan instansi terkait berhasil membongkar industri rumahan peracikan jamu tradisional tidak sesuai ketentuan di Klaten, Jawa Tengah dengan mengamankan seorang tersangka berinisial YS dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat dan bahan racikan serta 37 produk jamu tradisional mencapai 12 ribu saset. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4066x2711
Ukuran Berkas
1.87 MB
Disiarkan
16/11/2020 14:30 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor
Hermanus Prihatna