MALIOBORO KAWASAN BEBAS ROKOK

  • 16 November 2020 17:45 WIB
MALIOBORO KAWASAN BEBAS ROKOK
Pengunjung berada di kawasan Malioboro, DI Yogyakarta, Senin (16/11/2020). Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan aturan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok dan menyediakan sejumlah titik area merokok serta memberikan denda maksimal Rp7,5 juta bagi masyarakat atau wisatawan yang melanggar, sesuai yang diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Bebas Rokok. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3456x2304
Ukuran Berkas
2.76 MB
Disiarkan
16/11/2020 17:45 WIB
Fotografer
Hendra Nurdiyansyah
Editor
Fanny Octavianus