MALIOBORO KAWASAN BEBAS ROKOK
Pengunjung berada di kawasan Malioboro, DI Yogyakarta, Senin (16/11/2020). Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan aturan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok dan menyediakan sejumlah titik area merokok serta memberikan denda maksimal Rp7,5 juta bagi masyarakat atau wisatawan yang melanggar, sesuai yang diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Bebas Rokok. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.