PEMUSNAHAN 18,3 JUTA BATANG ROKOK ILEGAL

  • 18 November 2020 11:45
PEMUSNAHAN 18,3 JUTA BATANG ROKOK ILEGAL
Petugas gabungan memasukan bungkusan rokok ilegal ke dalam mesin pemotong saat pemusnahan barang hasil penindakan di gudang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau, di Pekanbaru, Riau, Rabu (18/11/2020). DJBC Riau memusnahkan sebanyak 18,3 juta batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp 13,39 milyar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 8,1 milyar. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/hp.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.84 MB
Disiarkan
18/11/2020 11:45 WIB
Fotografer
Rony Muharrman
Editor
Hermanus Prihatna