PENYELUNDUPAN EKSTASI
KUTA, 20/12 - PENYELUNDUPAN EKSTASI. Warga negara Thailand, Sophawat Ueamduean (tengah) digiring petugas Bea Cukai untuk pemeriksaan di kantor Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali, Senin (20/12). Warga Tahiland itu ditangkap pada 19 Desember lalu di Bandara Ngurah Rai, setelah berupaya menyelundupkan 1.280 butir tablet ekstasi dan 2,94 gram berbentuk bubuk ekstasi. FOTO ANTARA/Edoardo/nym/Koz/mes/10.