. SIDANG PUTUSAN BLOWFISH
JAKARTA, 20/12 - SIDANG PUTUSAN BLOWFISH. Terdakwa kasus Blowfish, David Too dan Randi Rili menjalani sidang dengan agenda Putusan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/12) Dua terdakwa kasus rusuh Blowfish divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 10 tahun penjara. FOTO ANTARA/ Reno esnir/ss/ama/10.