RILIS INDUSTRI RUMAHAN TEMBAKAU SINTESIS
Anggota kepolisian Sat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menunjukan barang bukti tembakau sintesis (tembakau gorila) dan bahan baku saat rilis pengungkapan industri rumahan pengolahan narkoba di Polrestabes Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin (23/11/2020). Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 150 kg tembakau sintesis, 2 kg serbuk warna putih, berbagai alat pengolahan dari sembilan tersangka berinisial HF, HS, ARB, BCL, BCH, SM, AN, RD, AA dan diancam hukuman pidana hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/hp.