PUNGUTAN PAJAK PRODUK DIGITAL

  • 24 November 2020 17:10
PUNGUTAN PAJAK PRODUK DIGITAL
Warga membeli barang secara online melalui gadget miliknya di Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/11/2020). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) di sejumlah marketplace mulai 1 Desember 2020, dengan demikian seluruh konsumen yang melakukan aktivitas pembeliaan barang atau jasa secara online akan dikenai pajak 10 persen dari harga beli. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.17 MB
Disiarkan
24/11/2020 17:10 WIB
Fotografer
Yulius Satria Wijaya
Editor
Fanny Octavianus