PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KEJAHATAN
Wali Kota Solo Hadi Rudyatmo (kedua kiri), Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kiri) dan Kepala Kejaksaan Negeri Solo Nanang Gunaryanto (ketiga kiri) memusnahkan barang bukti kejahatan di halaman Kejaksaan Negeri, Solo, Jawa Tengah, Kamis (26/11/2020). Kejaksaan Negeri Solo memusnahkan barang bukti kejahatan dari 108 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap diantaranya kasus narkoba, UU kesehatan, UU ITE dan pengeroyokan selama periode Maret 2020 sampai Oktober 2020. ANTARA FOTO/Maulana Surya/nz.