SIDANG MASINIS
MADIUN, 27/12 Ð SIDANG MASINIS. Kedua terdakwa Rohmadi (kanan) dan Saedah (kiri) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin (27/12). Rohmadi dan Saedah masinis dan asisten masinis Kereta Api Logawa yang terguling di Saradan, Kabupaten Madiun, 29 Juni 2010 menewaskan 6 orang penumpang dan 75 penumpang luka, terancam hukuman 5 tahun penjara dalam sidang tersebut. FOTO ANTARA/Fikri Ali//ed/ama/10