EKSEKUSI CAMBUK PELANGGAR SYARIAT ISLAM
Pelanggar hukum syariat islam dieksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Senin (7/12/2020). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menetapkan hukuman 10 hingga 40 kali cambuk dimuka umum terhadap enam terpidana yang melanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/rwa.