PEMUSNAHAN SURAT SUARA RUSAK

  • 8 Desember 2020 12:55 WIB
PEMUSNAHAN SURAT SUARA RUSAK
Surat suara Pilkada Kota Bandar Lampung 2020 yang rusak dimusnahkan dengan cara dibakar di Kantor KPU Kota Bandar Lampung, Lampung, Selasa (8/12/2020). KPU Kota Badar Lampung memusnahkan sebanyak 1.767 surat suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020 yang rusak atau gagal cetak dengan tujuan memastikan surat suara yang rusak tersebut tidak disalahgunakan dalam Pilkada Serentak Kota Bandar Lampung 2020. ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2725
Ukuran Berkas
1.35 MB
Disiarkan
08/12/2020 12:55 WIB
Fotografer
Ardiansyah
Editor
Andika Wahyu