CUKAI ROKOK NAIK

  • 10 Desember 2020 12:40 WIB
CUKAI ROKOK NAIK
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.54 MB
Disiarkan
10/12/2020 12:40 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Fanny Octavianus