TARIF CUKAI ROKOK 2021

  • 11 Desember 2020 14:55 WIB
TARIF CUKAI ROKOK 2021
Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok tahun 2021 naik rata-rata 12,5 persen. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4928x3264
Ukuran Berkas
2.14 MB
Disiarkan
11/12/2020 14:55 WIB
Fotografer
Yusuf Nugroho
Editor
Hermanus Prihatna