CUKAI ROKOK NAIK

  • 14 Desember 2020 19:05 WIB
CUKAI ROKOK NAIK
Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Pabrik Rokok Dasmil Kuncung, Desa Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (14/12/2020). Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok atau Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 12,5 persen yang diberlakukan mulai Februari 2021. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4737x3138
Ukuran Berkas
1.96 MB
Disiarkan
14/12/2020 19:05 WIB
Fotografer
Adeng Bustomi
Editor
Puspa Perwitasari