SIDANG LANJUTAN RAMLAN SURYADI

  • 15 Desember 2020 14:30 WIB
SIDANG LANJUTAN RAMLAN SURYADI
Terdakwa kasus gratifikasi 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim yang juga mantan Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi mendengarkan keterangan saksi ahli saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (15/12/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.16 MB
Disiarkan
15/12/2020 14:30 WIB
Fotografer
Nova Wahyudi
Editor
Widodo S Jusuf