SIDANG LANJUTAN MANTAN KETUA DPRD MUARA ENIM
Terdakwa kasus gratifikasi 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim yang juga mantan Ketua DPRD Aries HB (kiri) tiba sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (15/12/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.