WASPADA INVESTASI BODONG DI NTB

  • 21 Desember 2020 10:25 WIB
WASPADA INVESTASI BODONG DI NTB
Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB di Mataram, NTB, Senin (21/12/2020). Data OJK NTB mencatat sebanyak 14 entitas investasi yang belum memiliki izin atau bodong dari otoritas tersebut yang beroperasi di NTB yakni Massive Hector, Hector Trade Community, Forum Komunikasi Persaudaraan Nusantara (FKPN), Nusa Business School (NBS), Auto Gajian, Lucky Trade Community, Vtube, Digital Community, Emak Caca, Goban dan juga empat financial technology (fintech) ilegal yakni Dana Kilat, Nananow, Adadana dan Lotecoin serta praktik arisan daring (online) yang dapat merugikan anggotanya atau masyarakat terutama di wilayah perdesaan yang tidak begitu paham dengan produk investasi yang ditawarkan. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4048x2824
Ukuran Berkas
2.48 MB
Disiarkan
21/12/2020 10:25 WIB
Fotografer
Ahmad Subaidi
Editor
Widodo S Jusuf