SIDANG PUTUSAN DJOKO TJANDRA

  • 22 Desember 2020 18:30 WIB
SIDANG PUTUSAN DJOKO TJANDRA
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra menyapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (22/12/2020). Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua tahun dan enam bulan penjara kepada Djoko Tjandra karena terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.53 MB
Disiarkan
22/12/2020 18:30 WIB
Fotografer
Dhemas Reviyanto
Editor
Widodo S Jusuf