SIDANG TUNTUTAN ANDI IRFAN JAYA
Terdakwa perantara pemberi suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/12/2020). Andi Irfan Jaya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pidana Djoko Tjandra. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.