SIDANG TUNTUTAN RAMLAN SURYADI

  • 29 Desember 2020 17:40 WIB
SIDANG TUNTUTAN RAMLAN SURYADI
Terdakwa kasus gratifikasi 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim yang juga mantan Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (29/12/2020). Ramlan Suryadi dituntut 5 tahun kurungan penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.
Foto Terkait
Informasi Foto
Ukuran Foto
1619x1080
Ukuran Berkas
331.36 KB
Disiarkan
29/12/2020 17:40 WIB
Fotografer
Nova Wahyudi
Editor
Andika Wahyu