SIDANG KORUPSI ANGGOTA DPRD SEMARANG
SEMARANG, 10/9 - ASURANSI FIKTIF. Tiga mantan pimpinan DPRD Kota Semarang periode 1999-2004, dari kiri, Ismoyo Soebroto, Hamas Ghanny dan Humam Mukti Azis, duduk bersama sambil membaca surat dakwaan, pada sidang perdana kasus dugaan korupsi asuransi fiktif dalam APBD 2003 senilai Rp1,836 miliar, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (10/9). Ketiga terdakwa bersama enam anggota dewan lainnya dijerat dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. FOTO ANTARA/R Rekotomo/mes/07