SIDANG TUNTUTAN WAKIL KETUA DPRD KOTA TEGAL

  • 5 Januari 2021 13:05 WIB
SIDANG TUNTUTAN WAKIL KETUA DPRD KOTA TEGAL
Terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Soesilo (tengah) meninggalkan ruangan usai sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tegal, Jawa Tengah, Selasa (5/1/2021). Wasmad Edi Soesilo dituntut empat bulan penjara masa percobaan selama satu tahun dan denda Rp20 juta subsider dua bulan kurungan penjara karena dianggap melanggar Pasal 93 Undang-undang (UU) Republik Indonesia No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat (1) KUHP dengan tidak mengindahkan dan memenuhi permintaan polisi serta memilih tetap menggelar orkes dangdut saat hajatan di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/rwa.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2661
Ukuran Berkas
904.02 KB
Disiarkan
05/01/2021 13:05 WIB
Fotografer
Oky Lukmansyah
Editor
Puspa Perwitasari