SIDANG EKSEPSI MARIA PAULINE LUMOWA
Terdakwa kasus pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Jakarta lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa (kanan) berjalan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/1/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan pembacaan eksepsi (keberatan terdakwa atas surat dakwaan) oleh kuasa hukum terdakwa. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.