KASUS PERDAGANGAN ILEGAL BENIH LOBSTER
Polisi menunjukkan tersangka saat ungkap kasus perdagangan ilegal benih lobster di Ditpolairud Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/1/2021). Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jawa Timur menangkap dua tersangka C A N (24) dan I M A (38) atas kasus perdagangan ilegal benih lobster dan mengamankan barang bukti benih lobster jenis pasir dan mutiara dengan total 3.149 ekor. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.