SIDANG KEKERASAN
JAYAPURA, 19/1 - SIDANG KEKERASAN. Terdakwa Serda Irman Riskyanto ( kiri) menjalani sidang di Pengadilan III-9 Militer Jayapura, Papua, terkait kasus Video kekerasan di Kampung Gurage, Distrik Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya, Rabu (19/1). Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Adil Karokaro, terdakwa dikenakan Pasal 103 ayat 1 juncto ayat 3 ke 3 KHUPM, yaitu perbuatan tidak mentaati perintah atasan, dengan ancaman 2 tahun 6 bulan penjara. FOTO ANTARA/Alexander W Loen/ed/mes/11