KEMENKES IZINKAN SEMUA RS MEMBERIKAN LAYANAN KE PASIEN COVID-19
Foto aerial suasana Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, di Jakarta, Kamis (28/1/2021). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memberi kesempatan atau mengizinkan semua rumah sakit di Indonesia termasuk rumah sakit swasta jika memiliki fasilitas penanganan COVID-19 untuk memberikan layanan kepada pasien COVID-19 dengan tata cara penanganan sesuai SOP yang berlaku. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.