KELANJUTAN KASUS CENTURY
JAKARTA, 20/1 - KELANJUTAN KASUS CENTURY. Anggota DPR dari fraksi PPP Romahurzumy (kiri) didampingi anggota DPR dari fraksi PDIP Maruarar Sirait (kanan) dan aktivis Gerakan Indonesia Bangkit Adi Massardi menyampaikan pendapatnya saat diskusi Dialektika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1). Diskusi tersebut membahas arah kelanjutan kasus Bank Century pasca keputusan MK atas penghapusan Pasal 184 ayat 4 UU MPR/DPR/DPD yang mengatur syarat kehadiran dalam rapat paripurna persetujuan pengajuan hak menyatakan pendapat. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/ed/11.