RAZIA JAM MALAM DI PALANGKARAYA
Petugas gabungan memberi tegurjan kepada pekerja kafe saat razia di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (30/1/2021). Razia PPKM gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub tersebut untuk membubarkan kerumunan masyarakat serta memberikan denda sebesar Rp5 juta bagi tempat makan dan tempat hiburan yang beroperasi melewati pukul 21.00 WIB guna menekan angka penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.