PENYEGELAN BANGUNAN ILEGAL DI TANAH SENGKETA

  • 1 Februari 2021 12:55 WIB
PENYEGELAN BANGUNAN ILEGAL DI TANAH SENGKETA
Warga berada di rumahnya yang telah disegel Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang karena berdiri di atas tanah sengketa di permukiman Cebolok, Kelurahan Sambirejo, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Senin (1/2/2021). Sebanyak 134 bangunan rumah setempat disegel serta ditandai Satpol PP karena tidak memiliki sertifikat hak milik (SHM) dan ijin mendirikan bangunan (IMB) dengan surat rekomendasi Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang yang telah disosialisasikan sejak September 2020. ANTARA FOTO/Aji Styawan/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.29 MB
Disiarkan
01/02/2021 12:55 WIB
Fotografer
Aji Styawan
Editor
Fanny Octavianus