RUMAH TAK LAYAK HUNI MASYARAKAT MISKIN
Warga berdiri di depan rumah gubuk tak layak huni miliknya, di Desa Utengkot, Lhokseumawe, Aceh, Rabu (3/2/2021). Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama mengatakan, Tahun 2021 pemerintah melanjutkan bantuan sosial perbaikan rumah tak layak huni (RTLH) bagi masyarakat miskin sebesar Rp15 juta per KK per unit, program penanganan kemiskinan esktrem. ANTARA FOTO/Rahmad/hp.